KUOTAPENDAFTARAN. Daya tampung/jumlah yang diterima di SMP Negeri 2 Boja: 8 kelas x 32 anak = 256 Calon Peserta Didik. 1. Jalur Zonasi min. 50 % dari kuota = 128 Calon Peserta Didik; 2. Jalur Prestasi maks. 30% dari kuota = 77 Calon Peserta Didik; 3. Jalur Afirmasi maks. 15% dari kuota = 38 Calon Peserta Didik; 4.
PPDBSMP Gunung Kidul DIY Dibuka 20 Juni 2022, Pendaftaran Dilakukan secara Online Pendaftaran PPDB SMP 2022/2023 di Kabupaten Gunung Kidul, DIY dilakukan secara online dan dibuka mulai Senin (20/6/2022) hingga Rabu (22/6/2022). Minggu, 19 Juni 2022 23:02 WIB. Editor: Arif Fajar Nasucha.
MengisiFormulir Secara Online. 2. Download Bukti Pendaftaran. 3. Bukti Pendaftaran Formulir Diserahkan Pada Waktu Daftar Ulang Ke Sekolah. 4. Alur Pendaftaran Dapat didownload Melalui Link Berikut ini. Endar Herawan. 085793933337.
PengumumanPPDB TP. 2021/2022 Tanggal 5 Juli 2021 secara online. Daftar Ulang Tanggal 5-8 Juli 2021 di SMPN 2 Bondowoso.Permulaan Tahun Pelajaran Baru Tanggal 12 Juli 2021 di SMPN 2 Bondowoso Pelaksanaan MPLS Tanggal 12 - 14 Juli 2021 di SMPN 2 Bondowoso
nabillaaulia putri perempuan smp negeri 2 plupuh sragen; jawa tengah 10: 0010: raihan dandi orlando laki - laki mts muhammadiyah 3 masaran sragen; jawa tengah 11: 0011: portal ppdb online program reguler - fullday - ma plus keterampilan man 1 surakarta tahun pelajaran 2022
DATAREGISTRASI ONLINE PPDB. CALON PESERTA DIDIK SMK NEGERI 9 TANGERANG. SMP GUNUNG JATI: Sudah Melengkapi Pendaftaran: Sudah Validasi: Sudah Lengkap: 68: 00069: ORIZA NURUL FADILLAH: Nabila Amelia Putri : 0077904538: SMP NEGERI 2 PASARKEMIS : Sudah Melengkapi Pendaftaran: Sudah Validasi: Sudah Lengkap: 179: 000187: Desi Setiani:
. BOGOR, MCNN – Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB di Kecamtan Gunung-Putri Menuai banyak pertanyaan orang tua calon siswa, karena disinyalir Pihak sekolah mewajibkan kepada walimurid untuk membeli map yang berisi formulir seharga 50 ribu rupiah. Hal ini disikapi keras oleh LSM KPK Nusantara, menurutnya patut diduga ada indikasi melanggar ketentuan PPDB itu sendiri, karena aturan Penerimaan Siswa Baru tidak ada beban biaya yang harus dikeluarkan oleh calon siswa alias Gratis. Hal itu disampaikan kepada Media Cyber News Nasional, Senin 29/06/2020. Selain akan memberatkan walimurid, pihak sekolah diduga tanpa mengadakan musyarawah terlebih dahulu untuk memunggut dan membebankan biaya adminitrasi bagi calon peserta didiknya. Menurut Ketua LSM-KPK Nusantara bahwa calon penerimaan siswa baru atau PSB tak boleh membebankan biaya apapun dan dalam bentuk apapun karna telah diatur dalam biaya Bantuan Operasional Sekolah BOS. “Iya, walimurid tidak boleh di bebankan biaya seperakpun dalam penerimaan calon peserta didik baru karna itu apabila terjadi pungutan, maka oknum guru atau kepsek yang membebankan calon siswa semestinya di tindak tegas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor karena pungutan tersebut bisa masuk katagori pelanggaran Mall Administrasi.”tegas melalui telepon kepada Media Cyber News Nasional.MCNN. Sementara itu lili ketua PPDB ketika menaggapi perihal penerimaan calon peserta didik baru, mengakui tak tahu menahu tentang adanya penjualan map berisi formulir seharga 50 ribu. “Bukan wewenang saya dan itu bukan Insiatif saya silahkan saja pertanyakan sama Kepala sekolah.”jawabnya. Sementara keterangan yang di peroleh dari salah seorang Pimpinan SMPN 02 Kecamatan Gunung Putri disinyalir penerimaan siswa calon peserta didik baru disekolahnya sudah melebihi kapasitas Rombongan Belajar Rombel yang diatur dalam Surat Edaran SE Menteri Pendidikan Nasional. “Berdasarkan SE Mendiknas jumlah rombel maksimal 32 murid, sementara sekarang di sini diperkirakan sudah mencapai 37 peserta didik,”terangnya. Ditempat terpisah Sekretariat Bersama Sekber Wartawan Bogor Timur, mencurigai adanya oknum yang bermain, sehingga hal tersebut akan dipertanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Burhanudin Staff Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ketika dikonfirmasi oleh Wartawan MCNN, beliau berjanji akan melaporkan hal ini kepada Kadisdik. “Ya..akan saya sampaikan kepada Kadisdik,”janjinya. Ditempat terpisah Sekretariat Bersama Sekber Wartawan Bogor Timur, mencurigai adanya oknum yang bermain, sehingga hal tersebut akan dipertanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Purba.
Post Views 494 BOGOR Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud yang diundangkan pada 20 Juni 2019 tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tahun 2019, nampaknya tidak di gubris oleh semua kalangan sekolah. Di Kabupaten Bogor, tepatnya di SMP Negeri 2 Gunung Putri yang di komandoi oleh Kepala Sekolah Asmin beserta jajarannya, diduga tidak memberlakukan peraturan tersebut sebagai pengganti Peraturan Menteri No 51 tahun 2018. Dalam aturannya, dijelaskan pada pasal 16 ayat 1 berbunyi “Pendaftaran PPDB di lakukan melalui jalur Zonasi, Prestasi dan Perpindahan orang tua/wali”. Dijelaskan pula, bahwa untuk jalur Zonasi minimal 80 % dari kuota penerimaan, dan jalur prestasi 15 % serta 5 % dari jalur Perpindahan orang tua/wali. Akan tetapi di SMPN 2 Gunung Putri, berdasarkan pantauan wartawan di lapangan sejauh ini, diduga amburadul banyak menyimpang dari aturan yang telah digariskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi. Pantauan wartawan hingga Rabu 26/6 di SMPN 2 Gunung Putri, banyak orang tua wali yang mengeluhkan perilaku pihak sekolah yang mengesampingkan aturan pemerintah, dan mendahulukan aturan sendiri seperti cara cara yang tidak lazim, bahwa siswa bisa masuk di sekolah tersebut dan lolos verifikasi data jika bisa membayar mahar sebesar Rp dengan rincian Rp 900 ribu untuk biaya seragam identitas sekolah seperti batik dan baju olahraga. “Sementara Rp untuk pelicin supaya bisa di terima di sekolah ini”, ujar nara sumber. Salah satu panitia PPDB langganan Supriadi saat hendak dikonfirmasi atas temuan tersebut, tidak berada di tempat. Selanjutnya ketika di hubungi via handphone enggan untuk menjawab. Jika berpedoman dengan aturan pemerintah maka bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan di kenakan sanksi sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 41 ayat 1 bagian d yang berbunyi Dinas pendidikan provinsi atau Kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan atau tenaga pendidikan berupa teguran tertulis, pengurangan hak, pembebasan tugas dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. Selanjutnya didalam pasal 42 juga di sebutkan tata cara pemberian sanksinya. dauri/wiwin
ppdb online smpn 2 gunung putri